Banyak dari remaja yang masih bertanya-tanya tentang Hukum Chatting dan SMS pada Lawan Jenis
bukan mahram. Dan saya pun tertarik untuk membahasnya di blog. Maka dari
itu dalam kesempatan ini disini saya akan mengupas sedikit tentang Hukum chatting dan SMS kepada lawan jenis tersebut.
Sewaktu mengunjungi Mbah Google dan mencari referensinya, ternyata bahasan tentang
hukum chatting / sms pada lawan jenis
menarik juga untuk didiskusikan dan ditanyakan kepada ustadz yang paham di
bidang syari’ah. Dari setiap bahasan yang saya ambil, saya dapat menyusunnya
seperti berikut :
Hukum SMS /
chatting ke ikhwan / akhwat (lawan jenis bukan mahram) adalah sama dengan berkhalwat (berduaan) alias haram.
Karena hukumnya adalah sama dengan khalwat (dilarang dalam agama), maka berlaku
juga untuk email, telepon, message facebook dll. Tetapi bisa jadi hukum sms / chatting dengan lawan jenis
menjadi boleh. Dengan syarat :
1.
Diperlukan dan
mendesak
2.
Memang tidak
bisa melalui mahram (Terpaksa)
3.
Seperlunya saja
4.
Tidak
ditambah-tambah dengan gurauan, candaan, ataupun rayuan
5.
Tidak keluar
dari rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam
6.
Hendaklah
berada di ruang publik sehingga tidak menimbulkan pintu fitnah
7.
Hendaklah
antara kedua orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap
mematuhi adab-adab bergaul dalam Islam
8.
Tentang ilmu
dan pelajaran (Tetapi kembali ke point 3)
Sementara itu, banyak dari kaum muda mudi yang
menggunakan alasan dakwah untuk bisa SMS-an dan chatting-an dengan bukan
mahramnya. Dalam surat Al-Anbiya ayat 7:
فَاسْأَلُواْ
أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Maka
Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”
Tetapi dalam batas sewajarnya saja. Jika bisa, tanyakan
pada yang mahram (tanpa perlu sms/ atau
chatting pada bukan mahram) ataupun bisa juga searching di Mbah Google sendiri
(tanpa perlu chatting / sms). Hal ini perlu untuk menghindari kemadharatan. Dan
karena terkadang hal-hal yang awalnya untuk kebaikan malah menjerumuskan
seseorang pada perbuatan yang diharamkan. (Markaz al Fatw No. 1759).
Hal ini (chatting / sms alasan dakwah) bisa lebih bahaya
daripada orang fasik yang terang-terangan, kenapa? Karena mereka (orang-orang
fasik itu) sadar bahwa perbuatan mereka keliru dan merupakan langkah awal
memperbaiki diri. Tidak seperti mereka yang chattingan dan sms-an untuk alasan
dakwah, mereka pikir justru kemaksiatan itu ibadah (Astaghfirullah!). Perbincangan
antara pemuda dan pemudi lewat surat (internet) mengandung fitnah dan bahaya
yang besar. Seharusnya dijauhinya, meskipun penanya mengatakan, bahwa disitu
tidak ada bujuk rayu.“ Fatawa Al-Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid,
hal. 96.
Apakah cukup sampai disini? Tidak jarang bermula dari
sebatas obrolan biasa, sehingga lebih pribadi, dan lebih pribadi lagi dan
muncullah getar-getar cinta yang tidak seharusnya sampai pada akhirnya
berpacaran. Naudzubillah min dzalik! (Baca: Dalam
Islam Pacaran itu Haram). Kalau sudah begini, yang awalnya
berkhalwat lewat facebook atau SMS bisa jatuh pada pertemuan dan perzinahan.
Setan pun tertawa lebar-lebar.
مَا
تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)
لاَ
يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)
Sabda Rasulullah Saw juga: "Janganlah ada di antara
kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahram." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, kita dapat
mengetahui, meskipun yang awalnya tidak menunjukkan ketertarikan, tapi pada
hakikatnya syetan itu dapat dengan mudah menggoda manusia sehingga pertahanan
keimanan seorang Bani Adam pun bisa hancur karena syahwat. Begitu pula kaum
Hawa.
Mungkin kaum muda mudi
bertanya, mengapa Islam begitu memperhatikan batasan-batasan antara ikhwan dan
akhwat? Di antara tujuan utama syariat Islam adalah menjaga
keturunan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan
mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana. Baik khalwat (berduaan) antara
lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya
wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian
namun telanjang. Di antara sarana tersebut, adalah perbincangan laki-laki
penipu dengan wanita. Dia mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat
agar terjerat pada perangkapnya. Baik hal itu terjadi di jalan,
perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.
Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya: “Apa hukum chatting antara para pemuda dan
pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan
rayu.”
Beliau
menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat kepada wanita yang bukan
mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim tulisan
tersebut menyangka tidak akan terjadi fitnah. Akan tetapi setan senantiasa menggoda,
baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang
lelaki. Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang
yang mendengar Dajjal agar menjauhinya. Beliau mengabarkan bahwa
seseorang datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa
menggodanya sampai dia terkena fitnah.
Referensi :
http://ummuayman.wordpress.com/2010/05/28/hukum-chatting-dengan-bukan-muhrim-melalui-internet-dan-telefon/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar